Pegawai dan Guru Non ASN MAN Asahan Terima SK Dari Kakan Kemenag Pada Kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama
Kisaran (Humas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama Bagi Pramubakti Di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Asahan, sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pramubakti (Pegawai Tidak Tetap) dan Guru Tidak Tetap (GTT) Tahun 2023 kepada seluruh pegawai dan guru Non ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Asahan.
Sebanyak 62 pegawai dan guru Non ASN Madrasah Aliyah Negeri Asahan menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pramubakti (Pegawai Tidak Tetap) dan Guru Tidak Tetap (GTT) Tahun 2023.
Penyerahan SK tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan H. Saripuddin Daulay, S.Ag. M.Pd secara simbolis kepada Pramubakti MAN Asahan dan didampingi oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan H. Umar, S.Ag, M.Pd di aula MUI Kabupaten Asahan, Kamis (23/02/2023).
Plt. Kasubbag TU dalam sambutannya mengatakan bahwa pegawai dan guru Non ASN yang tergabung di Kementerian Agama tidak boleh ada yang memiliki wawasan kebangsaan yang rendah dalam menyikapi isu-isu politik, agama, suku dan polemik terkait Kementerian Agama yang berkembang di masyarakat melalui media sosial.
Lebih lanjut Plt. Kasubbag TU mengingatkan kepada semuanya jangan membagikan isu-isu agama, suku, politik dan ujaran kebencian yang kebenarannya masih diragukan ke media-media sosial, cari tahu terlebih dahulu kebenarannya dan jangan asal membagikan saja.
Sementara itu, Kakan Kemenag Asahan didalam arahannya mengatakan bahwa tugas Pramubakti adalah sebagai pelayan publik di tempat tugas masing-masing. Dalam pelayanan publik tidak diperbolehkan membeda-bedakan agama, suku dan ras.
“Jangan mempersulit urusan masyarakat, jagalah integritas ditempat tugas dan laksanakan tugas pelayanan sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Kakan Kemenag Asahan.
Kemudian Kakan Kemenag Asahan mengakatan bahwa Kementerian Agama itu milik semua agama dan merupakan rumah dari enam agama yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) bukan hanya milik satu agama saja.
Diakhir arahannya, Kakan Kemenag Asahan mengharapkan kepada semuanya agar dapat memegang prinsip moderasi beragama dalam bersikap, berperilaku dan mengambil keputusan serta menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi beragama dalam melaksanakan tugas.
Turut hadir dalam kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama Bagi Pramubakti Di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Asahan yaitu Koordinator Kepegawaian Kantor Kemenag Asahan Selamat Heriyanto, M.Si dan Pranata Humas Ahli Muda Kemenag Asahan Hj. Sri Muchlis, S.Sos, M.I.Kom. (wd)