Berita Utama

Zero Geng Motor, Zero Tawuran dan Zero Pelanggaran Lalu Lintas, Pesan Kanit Binpolmas Polres Asahan

Kisaran (Humas). Kepala Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Kanit Binpolmas) Polres Asahan Ipda Doni Donawan memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh peserta didik MAN Asahan mengenai masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Asahan yang sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Hal itu disampaikan Ipda Doni Donawan mengingat situasi yang sedang viral saat ini terkait maraknya geng motor dan aksi tawuran. Penyampaian arahan dan bimbingan tersebut dilaksanakan di aula terbuka MAN Asahan, Senin (14/10/2024).

Disekempatan itu, Ipda Doni Donawan menerangkan sedikit tentang apa itu geng motor dan komunitas motor. Ia mengatakan bahwa geng motor merupakan kumpulan sekelompok remaja yang mempunyai komitmen bersama dengan arah yang negatif atau malah menjurus kekerasan yang nantinya mengarah ke tawuran. Sedangkan komunitas motor merupakan sekelompok pecinta motor yang berkomitmen kearah yang positif seperti kegiatan-kegiatan bersifat sosial.

Ipda Doni Donawan juga mengatakan bahwa setiap geng motor itu jika ada yang inging masuk kedalam bagian dari geng tersebut nantinya akan ada kegiatan yang namanya perploncoan. “Didalam perploncoan tersebut itulah dimasukanlah pemahaman-pemahaman yang ingin mengajak anggotanya untuk lebih berani, tapi lebih menjurus ke hal-hal yang negatif, malah menjurus ke tindak kekerasan. Adapula yang mencekoki anggotanya dengan minuman keras atau mencekoki dengan narkoba”, ungkapnya.

Kemudian Ipda Doni Donawan menghimbau kepada semuanya untuk memanfaatkan usia muda kepada hal-hal yang positif, seperti mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi ekstrakurikuler di sekolah ataupun kegiatan-kegiatan sosial di masyarakat yang bermanfaat untuk banyak orang. “Coba ambil peran disitu, tunjukkan kalau adik-adik mampu”, ujarnya.

Terkait penerapan hukum atas aksi kriminalitas geng motor, Ipda Doni Donawan mengatakan ada banyak penerapan pasal-pasal yang bisa dikenakan, salah satunya adalah tentang menguasai atau membawa senjata tajam. Hal itu bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun.  “Penggunaan sajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bisa diterapkan pasal tersebut walaupun pelaku masih berusia 17 tahun dengan memperhatikan kembali hak-hak anak”, lanjut Ipda Doni Donawan.

Lebih lanjut Ipda Doni Donawan mengingatkan kepada semuanya untuk menghindari pulang larut malam agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Seumuran adik-adik ini pulangnya jangan terlalu malam. Jadi yang kami sosialisasikan terkait batas anak remaja keluar malam itu pukul 10 malam. Yaudah, jam 10 malam harus sudah masuk dalam rumah”, pesannya.

“Kami hadir disini mengingatkan semuanya, bahwa kami dan pihak madrasah masih sayang sama ananda semua. Ingat, ananda masih panjang perjalanannya, masih bisa mengubah dunia ini menjadi lebih baik. Mari kita berkomitmen menjaga nama madrasah, nama keluarga untuk tidak menjadi anggota geng motor apalagi menjadi pelaku atau mungkin menjadi korban”, imbuh Ipda Doni Donawan.

Selanjutnya Ipda Doni Donawan menghimbau kepada semuanya terkait berlalu lintas. Saat ini Polres Asahan menggelar kegiatan Operasi Zebra, dimulai dari tanggal 14 s.d 27 Oktober 2024. Untuk itu diminta kepada semuanya untuk mematuhi peraturan-peraturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kenderaannya serta tetap berhati-hati dalam berkendara demi keselamatan diri dan orang lain.

Diakhir arahan dan bimbingannya, Ipda Doni Donawan mengajak semuanya untuk berkomitmen menjaga diri dari geng motor, menjaga ketertiban dan keamanan dimasyarakat dan mematuhi peraturan lalu lintas dengan mengucapkan yel yel “Zero Geng Motor, Zero Tawuran dan Zero Pelanggaran Lalu Lintas”.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala MAN Asahan Dra. Hj. Elda Ayumi, M.Si didampingi Wakamad Humas Darman Muliyadi Rambe, S.Ag, Wakamad Kesiswaan Ika Irawan Tambunan, S.Pd dan diikuti segenap pendidik dan tenaga pendidik MAN Asahan.

Kegiatan arahan dan bimbingan tersebut seyogyanya dilaksanakan pada saat pelaksanaan upacara bendera, tetapi karena cuaca hujan dan tidak memungkinkan untuk melaksanakannya, upacara kemudian digantikan dengan kegiatan arahan dan bimbingan. (wd)