Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Kantin MAN Asahan
Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Kantin MAN Asahan
Kisaran (Inmas). Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Kantin MAN Asahan, Kamis, 10 Januari 2020.
Untuk menstabilkan rasio jumlah kantin dengan jumlah siswa madrasah yang ada di MAN Asahan maka pihak madrasah melakukan penandatanganan perjanjian sewa menyewa kantin dengan tujuh penyewa kantin yang ada di MAN Asahan.
Menurut wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana bahwa ada lima penyewa kantin yang baru ditambah dua penyewa kantin yang lama.
“ada lima yang baru dan dua yang lama, semuanya kita panggil untuk menandatangani surat perjanjian hak sewa kantin yang sudah kita siapkan di MAN Asahan”, terang M. Ali Hasyimi, S.Pd, selaku WKM Bid Sarpras.
“perjanjian sewa kantin selama satu tahun mulai 10 Januari 2020 hingga 10 Januari 2021 yang akan datang dengan jumlah 18.000 rupiah per hari nya”, lanjut Ali.
Selain untuk memperjelas penyewa kantin dalam perjanjian Ali juga menuturkan beberapa kewajiban yang harus diikuti.
“sesuai instruksi dari kepala madrasah bahwa mereka wajib untuk mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pihak madrasah seperti pada jam belajar tidak diperkenankan menjual makanan kepada siswa kecuali siswa yang selesai belajar mata pelajaran olahraga dan menjaga kebersihan kantin pada khususnya serta kebersihan lingkungan madrasah pada umumnya”, tutup Ali.(FR)
http://sumut.kemenag.go.id/berita-22862-penandatanganan-perjanjian-sewa-menyewa-kantin-man-asahan.html