Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas PPID Unit Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan:

  • menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  • memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan;
  • mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
  • menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan;
  • menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan;
  • melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan;
  • membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
  • menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.

Fungsi PPID Unit Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan:

Pembinaan dan Pengelolaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan.

Wewenang PPID Unit Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan:

  • menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;
  • menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan;
  • melakukan koordinasi dengan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.